“Saya hadir di sini bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga untuk mendengar. Sampaikan semua masukan, kebutuhan, dan kendala yang Bapak/Ibu hadapi. Itu akan menjadi bahan perjuangan saya di Pusat,” ujar Hilda Manafe.
Ia menegaskan, tanpa data dan kondisi riil dari daerah, perjuangan untuk mendorong perubahan kebijakan pusat akan sulit dilakukan secara maksimal.
Pemda Sabu Raijua Soroti Efisiensi Anggaran
Bupati Sabu Raijua dalam kesempatan itu menyampaikan kondisi anggaran daerah yang saat ini menghadapi berbagai keterbatasan. Ia meminta para pimpinan OPD menyampaikan persoalan yang terjadi di lapangan agar dapat diperjuangkan bersama di tingkat pusat.
Bupati berharap kunjungan kerja tersebut dapat membawa dampak nyata bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua.
Sementara itu, Wakil Bupati Sabu Raijua menegaskan bahwa daerahnya masih masuk kategori 3T sehingga membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat.
Ia menyoroti dampak efisiensi anggaran dan pemotongan Dana Transfer ke Daerah yang cukup memengaruhi pembangunan dan pelayanan publik pasca pelantikan kepala daerah.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa daerahnya berhasil menekan angka kemiskinan dan stunting meskipun berada di tengah keterbatasan anggaran.
DPD RI Komitmen Perjuangkan Aspirasi Daerah
Menanggapi berbagai masukan dari pemerintah daerah, Hilda Manafe menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh aspirasi Kabupaten Sabu Raijua di tingkat pusat, terutama terkait Dana Transfer ke Daerah dan perhatian bagi wilayah 3T.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
