Istana Jelaskan Sapi Kurban Prabowo Gunakan Dana Banpres, MUI Sebut Sesuai Syariat

wamensesneg
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro
  • Bagikan

Jakarta, RakyatSarai.ID – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan penyaluran sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).

Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran negara dalam pengadaan hewan kurban Presiden.

Menurut Juri, bantuan sapi kurban itu pada dasarnya merupakan bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat merasakan kebahagiaan Iduladha.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri Ardiantoro, Kamis (28/5/2026).

Sebanyak 1.098 Sapi Disalurkan ke Berbagai Daerah

Juri mengungkapkan, pada Iduladha tahun ini Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi ke berbagai wilayah di Indonesia.

Menurutnya, penggunaan anggaran Banpres untuk pengadaan sapi kurban merupakan hal yang lazim dan telah dilakukan pemerintahan sebelumnya dari tahun ke tahun.

Ia menegaskan bantuan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha.

Selain menggunakan program Banpres, Juri menyebut Presiden Prabowo juga tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi.

Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

MUI: APBN Bisa Dianggap sebagai Baitul Mal Modern

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan kas negara atau APBN untuk pembelian hewan kurban kepala negara tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam.

Menurutnya, dalam hadis riwayat Imam Bukhari dijelaskan bahwa seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.

Dalam konteks negara modern, APBN dinilai dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan masyarakat.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Asrorun Niam Sholeh.

Dinilai Sama dengan Bantuan Sosial Pemerintah

Asrorun menjelaskan mekanisme penggunaan anggaran negara untuk sapi kurban pada dasarnya serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.

“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” jelasnya. (*/rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version