Seba, RakyatSarai.ID – Polres Sabu Raijua menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian, Kamis (30/04/2026) pagi.
Upacara yang berlangsung di lapangan apel Mapolres Sabu Raijua tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis.
Personel yang dikenai sanksi PTDH adalah Aipda ERJ (46), yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Sabu Raijua. Ia diberhentikan berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Keputusan PTDH tersebut tertuang dalam keputusan Kapolda NTT tertanggal 13 Maret 2026.
Pelaksanaan upacara PTDH dilakukan secara in absentia lantaran yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai simbol, foto Aipda ERJ dibawa ke hadapan inspektur upacara. Selain itu, tidak dilakukan prosesi penanggalan baju dinas kepolisian.
Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis menegaskan bahwa langkah PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.
Menurutnya, Polri saat ini tengah menjalankan reformasi di berbagai bidang, termasuk pembinaan personel dan penegakan kode etik. Ia pun mengajak seluruh anggota untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










