Seba, RakyatSARAI.ID – Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM., kembali ke Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua setelah menyerahkan bantuan geomembrane kepada petani garam di Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae, Senin (14/9/2026).
Bupati kembali ke gedung DPRD untuk menghadiri lanjutan Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan III yang membahas sejumlah agenda penting pemerintahan daerah.
Agenda tersebut meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pembahasan dan penetapan keputusan DPRD, hingga penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan DPRD terkait Ranperda Perubahan Anggaran Tahun 2026.
Kehadiran Bupati menunjukkan bahwa agenda pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintahan dan pembahasan kebijakan strategis daerah.
Pemkab dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran 2026
Puncak Rapat Paripurna Ke-21 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda Perubahan Anggaran Tahun 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sabu Raijua bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Prosesi tersebut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sabu Raijua, para anggota DPRD, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










