Seba, RakyatSARAI.ID – Proses hukum kasus dugaan penjualan obat tanpa izin edar dan praktik pengobatan tanpa izin di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki tahap baru.
Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menyatakan berkas perkara dua tersangka, RA alias Riska (33) dan L alias Lisa (30), telah lengkap atau P21.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sabu Raijua kemudian melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua pada Jumat (28/8/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Sabu Raijua tertanggal 27 Agustus 2026 Nomor B-1699/N.3.26/Eku/08/2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Lisa dan Riska Anti yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua AKP Markus Foes mengatakan kondisi kedua tersangka dalam keadaan sehat saat proses pelimpahan.
“Pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti, kondisi kedua tersangka dalam keadaan sehat dan aman dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan oleh tenaga kesehatan Polres Sabu Raijua,” ujar Markus, Sabtu (29/8/2026).
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua hingga nantinya memasuki tahap persidangan.
Dua Tersangka Diduga Jual Obat dan Praktik Bekam
RA alias Riska dan L alias Lisa diketahui tiba di Kabupaten Sabu Raijua pada awal Mei 2026 menggunakan kapal tol laut Sabuk Nusantara 90.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







