Seba, RakyatSARAI.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum., menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mendorong kepedulian sosial terhadap masyarakat terdampak bencana gempa Flores.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Kekuatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua di lingkungan Pemkab Sabu Raijua, Senin (24/8/2026).
Apel tersebut dihadiri Wakil Bupati Sabu Raijua, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat administrator dan fungsional, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam amanatnya, Septenius menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah berkontribusi menyukseskan rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sabu Raijua.
Sekda Tegaskan Disiplin ASN
Sekda menekankan bahwa disiplin kerja harus menjadi perhatian utama seluruh ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, kedisiplinan dalam mengikuti apel bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi cerminan tanggung jawab dan komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain disiplin, Septenius juga meminta seluruh OPD memperkuat tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan.
OPD yang masih memiliki temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera melakukan tindak lanjut dan menyelesaikannya, baik dari sisi keuangan maupun administrasi.
“Setiap OPD harus patuh dalam menyampaikan laporan realisasi anggaran. Laporan harus disampaikan secara rutin dan tepat waktu,” tegas Septenius.
Pemkab Sabu Raijua Siapkan Sejumlah Agenda
Dalam apel tersebut, Sekda juga menyampaikan sejumlah agenda penting yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Salah satunya adalah sosialisasi bersama Direktur Utama LPDP yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua.
Selain itu, Pemkab Sabu Raijua akan mendukung pelaksanaan Kejuaraan Tinju Piala Gubernur dan Bupati yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026.
Sekda meminta seluruh jajaran pemerintah daerah ikut mengambil bagian dalam menyukseskan agenda olahraga tersebut.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dan kebakaran.
Kondisi iklim yang berkembang saat ini, kata dia, membutuhkan langkah antisipasi sejak dini agar risiko bencana dapat diminimalkan.
Gerakkan Donasi Peduli Bencana Flores
Di penghujung arahannya, Septenius mengumumkan gerakan kemanusiaan Peduli Bencana Flores sebagai bentuk solidaritas Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua terhadap masyarakat Flores yang terdampak gempa bumi.
Gerakan tersebut melibatkan jajaran aparatur pemerintah daerah dengan besaran donasi minimal berdasarkan jenjang kepegawaian.
Rinciannya, pejabat golongan IV sebesar Rp100 ribu, golongan III Rp50 ribu, golongan II Rp30 ribu, PPPK penuh waktu Rp30 ribu, dan PPPK paruh waktu Rp25 ribu.
Pemkab Sabu Raijua juga membuka kesempatan bagi instansi maupun individu yang ingin memberikan donasi lebih besar dari nominal yang telah ditetapkan.
“Ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah. Semoga bantuan yang terkumpul dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak,” ungkap Septenius.
Gerakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sabu Raijua untuk menumbuhkan solidaritas antarmasyarakat Nusa Tenggara Timur di tengah bencana gempa Flores.
Melalui apel kekuatan tersebut, Pemkab Sabu Raijua tidak hanya memperkuat kedisiplinan dan tata kelola birokrasi, tetapi juga mengajak seluruh aparatur untuk hadir dalam aksi kemanusiaan bagi warga yang sedang menghadapi dampak bencana. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
