Seba, RakyatSARAI.ID – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur guna mendukung mobilitas masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Salah satu langkah nyata yang tengah dilakukan adalah pembangunan jalan baru yang menghubungkan wilayah Pedarro dan Djadu.
Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan proyek tersebut, Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM., melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan pada Rabu (3/6/2026). Dalam kunjungan itu, Bupati didampingi Kepala Bidang Bina Marga Ronald Dio, ST., serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Charson Mesta Malaikosa, ST.
Ruas jalan penghubung Pedarro–Djadu direncanakan menggunakan konstruksi Lapisan Penetrasi Makadam (Lapen), yang dinilai mampu meningkatkan kualitas jalan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna.
Jalan Strategis yang Lama Dinantikan Masyarakat
Pembangunan jalan Pedarro–Djadu menjadi salah satu proyek strategis Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua karena merupakan akses penting yang telah lama diharapkan masyarakat setempat.
Keberadaan jalan yang lebih baik diyakini dapat memperlancar aktivitas warga, mempercepat konektivitas antarwilayah, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati memastikan seluruh tahapan pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data teknis, ruas jalan yang akan dibangun memiliki panjang sekitar 425 meter dengan sumber pembiayaan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Tingkatkan Mobilitas dan Distribusi Hasil Ekonomi
Bupati Krisman B. Riwu Kore menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses transportasi yang aman, nyaman, dan layak.
“Kami ingin memastikan bahwa akses transportasi antarwilayah semakin baik. Dengan jalan yang mulus dan layak, kita berharap mobilitas warga lancar, anak-anak sekolah lebih mudah melintas, dan distribusi hasil bumi serta ekonomi kreatif masyarakat di Pedarro dan Djadu bisa meningkat pesat,” ujarnya.
Menurutnya, infrastruktur jalan yang memadai tidak hanya mendukung aktivitas sehari-hari masyarakat, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan warga.
Bupati Tekankan Kualitas Pengerjaan
Selain memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, Bupati juga mengingatkan dinas teknis dan pihak pelaksana agar mengutamakan kualitas pekerjaan sehingga jalan yang dibangun memiliki daya tahan yang baik dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Ia menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama agar jalan yang dibangun benar-benar kuat, tahan lama, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Warga Sambut Positif Proyek Infrastruktur
Kehadiran Bupati bersama rombongan di lokasi proyek mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Sejumlah warga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua atas perhatian yang diberikan terhadap kebutuhan infrastruktur di wilayah mereka.
Masyarakat berharap pembangunan jalan Pedarro–Djadu dapat segera rampung sehingga akses transportasi menjadi lebih lancar dan konektivitas menuju pusat kegiatan ekonomi maupun pelayanan publik semakin mudah dijangkau.
Melalui pembangunan jalan ini, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan infrastruktur berkualitas sebagai fondasi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
