Hawu Mehara, RakyatSARAI.ID – Seorang pria berusia 71 tahun ditemukan meninggal dunia di atas perahu motor yang berada di perairan dekat pesisir Pantai Ujula, Desa Daieko, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (4/9/2026) pagi.
Korban diketahui bernama Mira Ly, warga RT 006/RW 003, Desa Raedewa, Kecamatan Sabu Barat. Sehari-hari, korban bekerja sebagai petani, pekebun sekaligus nelayan.
Penemuan korban bermula ketika seorang nelayan bernama Lawe Keraba kembali dari melaut sekitar pukul 04.00 Wita. Ia kemudian hendak memastikan kondisi sejumlah perahu yang berada di sekitar pesisir.
Saat melakukan pengecekan, Lawe Keraba melihat perahu motor milik Darius Leba tidak berada di lokasi biasanya. Ia kemudian mendatangi sebuah perahu yang berada sekitar 100 meter dari bibir pantai.
Jangkar Perahu Terlilit Pukat Korban
Setelah sampai di lokasi, Lawe Keraba menemukan jangkar perahu motor milik Darius Leba terlilit pada pukat milik korban.
Ia kemudian mendekati perahu dan mendapati seorang laki-laki dalam posisi terbaring di dalam perahu. Mengetahui kondisi tersebut, Lawe Keraba segera melaporkannya kepada Kepala Desa Daieko, Amos Alo.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada Polsek Hawu Mehara. Kapolsek Hawu Mehara Iptu Karel Riwu bersama personel langsung berkoordinasi dengan Puskesmas Daieko, BNPB Kabupaten Sabu Raijua dan Satreskrim Polres Sabu Raijua.
Petugas bersama Kepala Desa Daieko, para saksi dan warga kemudian melakukan evakuasi menggunakan perahu dayung.
Jenazah korban, perahu motor dan pukat berhasil dibawa dari lokasi di laut menuju daratan di pesisir Pantai Ujula.
Korban Diduga Meninggal akibat Hipotermia
Berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan dokter Puskesmas Daieko, dr. Indah Karuniawati Rame, korban mengalami kondisi kedinginan ekstrem atau hipotermia.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan gangguan fungsi jantung hingga berujung pada henti jantung. Pemeriksaan medis menemukan kulit korban dalam kondisi pucat dan dingin serta posisi tubuh yang menunjukkan adanya kontraksi otot.
Dokter memperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar dua hingga tiga jam sebelum ditemukan di atas perahunya.
Dalam pemeriksaan tersebut juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Keluarga Terima Kematian sebagai Musibah
Penanganan selanjutnya dilakukan personel Satreskrim Polres Sabu Raijua yang dipimpin KBO Reskrim Polres Sabu Raijua Ipda Iry Bolling.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. Keluarga diarahkan membuat laporan polisi serta surat pernyataan penolakan otopsi.
Setelah pemeriksaan medis selesai, keluarga menerima kematian korban sebagai musibah dan sepakat membawa jenazah ke rumah duka di Desa Raedewa, Kecamatan Sabu Barat.
Pengantaran jenazah mendapat pengawalan dari personel Polsek Hawu Mehara dan Polres Sabu Raijua sebagai bentuk pelayanan serta pendampingan kepada keluarga korban.
Polisi Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan
Kapolsek Hawu Mehara Iptu Karel Riwu mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan penemuan korban kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Respons cepat masyarakat sangat membantu proses penanganan dan evakuasi korban,” ujar Karel.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya para nelayan, agar selalu mengutamakan keselamatan ketika melaut. Nelayan diminta memperhatikan kondisi cuaca dan memastikan perlengkapan keselamatan digunakan dengan baik.
Karel juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan kejadian atau kondisi yang membutuhkan bantuan agar dapat ditangani dengan cepat dan sesuai prosedur.
Polres Sabu Raijua melalui Satreskrim dan Polsek Hawu Mehara memastikan proses penanganan penemuan jenazah dilakukan secara profesional, humanis dan sesuai prosedur, dengan tetap menghormati keluarga korban. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
