Kupang, RakyatSarai.ID – Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.S., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum., menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT dan diikuti oleh berbagai pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menginstruksikan percepatan penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Program tersebut bertujuan menjaga ketersediaan lahan sawah, mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat, memberdayakan petani agar mempertahankan lahannya, serta menyediakan data lahan sebagai dasar penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kegiatan ini melibatkan 17 provinsi di Indonesia. Setiap daerah diminta melakukan verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah berdasarkan data pertanahan dan tata ruang.
Provinsi NTT sendiri ditargetkan mencapai akumulasi verifikasi sebesar 87 persen. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan saling mendukung dalam memenuhi target tersebut melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
