Petugas turut mengamankan BBM jenis Pertalite yang diduga dibeli langsung dari SPBU Eilode. BBM tersebut ditampung dalam berbagai wadah tidak standar, mulai dari dua jerigen ukuran 35 liter, tiga galon air mineral ukuran 15 liter, hingga 24 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
Total BBM jenis Pertalite yang diamankan mencapai 151 liter. Polisi juga menemukan satu drum berisi BBM jenis Pertamax sebanyak 200 liter serta 13 botol bekas air mineral Aqua yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga para pelaku menjalankan modus operandi dengan memanfaatkan kendaraan pick up dan sepeda motor sewaan untuk membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke drum, jerigen, galon, hingga botol bekas air mineral untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“BBM jenis Pertalite hasil penyalahgunaan dijual kembali dengan harga mencapai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per botol ukuran 1,5 liter,” jelas Kasat Reskrim.
Selain BBM, polisi juga mengamankan alat pembuka drum dan terpal penutup yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dari pengakuan kedua terlapor, praktik penyalahgunaan BBM subsidi itu telah berlangsung sejak September 2025. Dalam sebulan, mereka mengaku melakukan pembelian sekitar 20 kali dengan rata-rata 100 liter setiap transaksi di SPBU Eilode maupun SPBU Roboaba.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
