Seba, RakyatSARAI.ID – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua terus memperkuat kemitraan dengan lembaga keagamaan sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan daerah.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam acara Perhadapan Pendeta dan Serah Terima Jabatan Ketua Majelis Jemaat Bermata Jemaat Menia, Jumat (4/9/2026).
Bupati Sabu Raijua Krisman B. Riwu Kore, S.E., M.M. diwakili Plt. Asisten III Sekda Sabu Raijua, Ir. Charles Meyok, yang hadir sekaligus menyampaikan sambutan pemerintah daerah.
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sabu Raijua Melkianus T. Rensini, S.Sos., M.A.B., Ketua Majelis Klasis Sabu Barat-Raijua Pdt. Femy Susanti Neno, S.Th., Ketua Majelis Klasis Sabu Timur Pdt. John Mozes Hendrik Wadu Neru, S.Th., para pendeta, presbiter, tokoh masyarakat, serta warga jemaat.
Pemkab Sabu Raijua Jadikan Gereja Mitra Strategis
Dalam sambutan tertulis Bupati Sabu Raijua yang dibacakan Ir. Charles Meyok, pemerintah daerah menyampaikan sukacita atas hadirnya pendeta tetap di Jemaat Bermata Jemaat Menia setelah sebelumnya sempat mengalami kekosongan pelayanan.
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menilai gereja memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat. Sebab, warga gereja juga merupakan bagian dari masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah dan gereja diharapkan dapat terus menyelaraskan langkah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Sabu Raijua juga menyampaikan apresiasi kepada Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), khususnya Majelis Klasis Sabu Barat-Raijua dan Majelis Klasis Sabu Timur, yang selama ini dinilai mampu menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah.
Sinergi tersebut diharapkan terus berkembang sehingga gereja dan pemerintah dapat bersama-sama mendorong pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pdt. Marlin Mata Hine Mulai Tugas di Jemaat Menia
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat menjalankan tugas pelayanan kepada Pdt. Marlin Mata Hine, S.Th., beserta keluarga yang mendampingi.
Pdt. Marlin diharapkan mampu menjalankan tugas penggembalaan dengan penuh keteguhan di tengah dinamika kehidupan jemaat yang semakin kompleks.
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menegaskan akan tetap terbuka terhadap koordinasi dan siap memberikan dukungan sesuai kewenangan pemerintah daerah demi kelancaran pelayanan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang kerja sama yang baik antara pemerintah, gereja, dan masyarakat.
Apresiasi untuk Pdt. Femy Susanti Neno
Pemkab Sabu Raijua juga memberikan apresiasi kepada Pdt. Femy Susanti Neno, S.Th., yang sebelumnya menjalankan tugas pelayanan secara ex officio di Jemaat Bermata Jemaat Menia.
Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas tersebut.
Pdt. Femy selanjutnya tetap didukung dalam perannya sebagai Ketua Majelis Klasis Sabu Barat-Raijua.
Jemaat Diajak Sambut Pemimpin Baru
Pemerintah daerah mengajak seluruh presbiter dan warga jemaat untuk menyambut kehadiran pemimpin baru dengan sukacita serta membangun kerja sama yang baik.
Kebersamaan, sikap saling menghargai, dan keterbukaan dinilai menjadi modal penting dalam membangun pelayanan gereja yang kuat.
Selain itu, seluruh jemaat dan klasis di Kabupaten Sabu Raijua diajak terus menjaga kerukunan, saling menghormati, meningkatkan kepedulian sosial, serta bersama-sama menjaga kedamaian daerah.
Serah terima jabatan tersebut berlangsung lancar dan khidmat. Momentum ini sekaligus menandai babak baru pelayanan di Jemaat Bermata Jemaat Menia.
Dengan kepemimpinan baru dan dukungan seluruh warga jemaat, pelayanan kerohanian diharapkan semakin kuat serta memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat di Desa Menia dan wilayah sekitarnya. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
