Seba, RakyatSarai.ID – Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi melantik kepengurusan PBVSI Kabupaten Sabu Raijua masa bakti 2026–2030. Pelantikan berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Sabu Barat, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Rabu (29/04/2026) siang.
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Umum Pengprov PBVSI NTT, Januarius Seran, S.H., CELM., yang hadir mewakili Ketua Umum PBVSI NTT. Sebelumnya, kepengurusan tersebut telah ditetapkan melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) yang digelar di tempat yang sama pada Selasa (28/04/2026).
Muskab PBVSI Sabu Raijua Berjalan Sesuai Mekanisme
Dalam sambutannya, Januarius Seran menegaskan bahwa pelaksanaan Muskab telah berjalan sesuai aturan organisasi dan memiliki legitimasi yang kuat. Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi organisasi hingga ke tingkat kabupaten untuk mendukung pembinaan atlet.
“NTT akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028. Ini adalah peluang besar. Kami berharap atlet dari Sabu Raijua bisa lolos tahap pra-PON dan memperkuat kontingen provinsi,” ujar Januarius.
Empat Program Prioritas PBVSI NTT
Ia juga memaparkan empat program prioritas PBVSI NTT yang harus disinergikan di tingkat kabupaten, yakni:
- Penataan sistem organisasi yang lebih profesional
- Peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan pelatih dan wasit
- Penguatan kompetisi usia dini untuk peningkatan prestasi
- Persiapan sarana prasarana serta pembinaan atlet menuju PON 2028
Menurutnya, pengurus baru PBVSI Sabu Raijua diharapkan mampu menghadirkan inovasi dan terobosan dalam pengembangan olahraga bola voli daerah.
Ketua PBVSI Sabu Raijua: Regenerasi untuk Prestasi
Ketua Umum PBVSI Sabu Raijua, Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos., didampingi Sekretaris Umum Jefrison Hariyanto Fernando, menyampaikan apresiasi kepada pengurus periode 2021–2025 atas dedikasi mereka dalam memajukan bola voli di daerah tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
