Seba, RakyatSarai.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua bersama jajaran tokoh nasional dan daerah menunjukkan kepedulian nyata dalam perayaan Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Bentuk sinergi tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan hewan kurban secara simbolis di Masjid An’nur Seba, Rabu (27/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bukti kuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, serta aparat keamanan dalam mendukung kebersamaan umat Muslim di Kabupaten Sabu Raijua.
Acara penyerahan hewan kurban dihadiri sejumlah pejabat lintas sektor, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Asisten I Sekda Sabu Raijua, Kapolres Sabu Raijua, Danramil Sabu Raijua, dan Danpos AU Sabu.
Turut hadir pula Kepala UPT Samsat Sabu Raijua, Kepala Kantor Kementerian Agama Sabu Raijua, para pimpinan OPD, Camat Sabu Barat, Lurah Mebba, serta Ketua dan Anggota Panitia Hewan Kurban Masjid An-Nur Seba.
Rincian Bantuan Hewan Kurban
Sejumlah pejabat negara dan tokoh daerah turut menyumbangkan hewan kurban berupa sapi untuk masyarakat Kabupaten Sabu Raijua. Berikut rinciannya:
- Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto: 1 ekor sapi
- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., A.Pt: 1 ekor sapi
- Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua: 1 ekor sapi
- Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H: 1 ekor sapi
- Kepala Kantor Kementerian Agama Sabu Raijua, Melianus T. Rensini, S.Sos., M.A.B: 1 ekor sapi
Idul Adha jadi Momentum Solidaritas dan Kepedulian
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam perayaan Idul Adha 1447 H/2026 M.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










