Gerakan tersebut melibatkan jajaran aparatur pemerintah daerah dengan besaran donasi minimal berdasarkan jenjang kepegawaian.
Rinciannya, pejabat golongan IV sebesar Rp100 ribu, golongan III Rp50 ribu, golongan II Rp30 ribu, PPPK penuh waktu Rp30 ribu, dan PPPK paruh waktu Rp25 ribu.
Pemkab Sabu Raijua juga membuka kesempatan bagi instansi maupun individu yang ingin memberikan donasi lebih besar dari nominal yang telah ditetapkan.
“Ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah. Semoga bantuan yang terkumpul dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak,” ungkap Septenius.
Gerakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sabu Raijua untuk menumbuhkan solidaritas antarmasyarakat Nusa Tenggara Timur di tengah bencana gempa Flores.
Melalui apel kekuatan tersebut, Pemkab Sabu Raijua tidak hanya memperkuat kedisiplinan dan tata kelola birokrasi, tetapi juga mengajak seluruh aparatur untuk hadir dalam aksi kemanusiaan bagi warga yang sedang menghadapi dampak bencana. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
