“Dari perhitungan sementara, total BBM subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar 180.000 liter. Jika dikalikan estimasi harga pasar, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp180 juta,” ungkap Iptu Defrorintus.
Saat ini, Satreskrim Polres Sabu Raijua masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pencampuran BBM Pertalite dengan Pertamax.
Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga membantu distribusi menggunakan sepeda motor serta petugas SPBU yang diduga melayani pembelian BBM dalam jumlah besar secara berulang.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memaksimalkan penyelidikan agar tidak ada unsur pidana lain yang terlewat,” tegasnya. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
