Mahasiswa Sabu Raijua Datangi Polda NTT, Desak Kasus Dugaan Pencabulan Anak segera Dituntaskan

mahasiswa sabu
Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Sabu Raijua yang berada di Kota Kupang mendatangi Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kupang, RakyatSARAI.ID – Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Sabu Raijua yang berada di Kota Kupang mendatangi Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/8/2026).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sabu Raijua.

Audiensi tersebut berlangsung terbuka dan menjadi bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Mahasiswa mempertanyakan perkembangan perkara yang dinilai berjalan cukup lama.

Audiensi dipimpin Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Turut hadir Direktur PPA PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu, Direktur Intelkam Polda NTT Kombes Pol. Danang Kuswoyo, serta Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas.

Mahasiswa Soroti Penanganan Kasus

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/73/VII/2026/SPKT/Polres Sabu Raijua serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/26/VII/2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026.

Kasus tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana terhadap korban berinisial DSK (11). Peristiwa dugaan tersebut disebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.15 WITA di Jalan Pantai Uba Ae, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam perkara ini, terlapor berinisial RR (37), yang disebut bekerja sebagai pegawai tata usaha sekaligus tenaga pengajar berstatus PPPK.

Perkara tersebut diselidiki berdasarkan ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak.

Perwakilan mahasiswa, Alfin, mengatakan kedatangan mereka ke Polda NTT bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian perkembangan penanganan perkara.

“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi karena kasus ini sudah berjalan lebih dari dua bulan dan dugaan pelaku masih berkeliaran,” ujarnya.

Menurut Alfin, kondisi tersebut juga berdampak terhadap korban. Korban disebut merasa takut kembali ke sekolah karena terlapor bertugas di sekolah yang sama.

“Kami sangat khawatir terhadap masa depan korban. Kami mendesak agar perkara ini segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan guna mencegah jatuhnya korban lain,” tegasnya.

Polda NTT Jelaskan Kendala Penyidikan

Direktur PPA PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran mahasiswa dan keluarga korban.

Ia menyebut Polda NTT telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Sabu Raijua untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

“Kami memahami kekhawatiran yang ada dan langsung berkoordinasi dengan penyidik Polres Sabu Raijua,” ujarnya.

Nova menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidik harus cermat mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan tenaga psikolog di Sabu Raijua. Pemeriksaan psikolog terhadap korban harus dilakukan di Kupang.

Pihak kepolisian pun menjadwalkan pemeriksaan psikolog di Kupang pada pekan tersebut.

“Kami pastikan asistensi ketat dan perkembangan kasus akan disampaikan transparan melalui SP2HP kepada pihak korban,” kata Nova.

Kasus jadi Atensi Khusus Polda NTT

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian khusus kepolisian karena menyangkut anak di bawah umur dan terlapor disebut merupakan seorang pengajar.

Polda NTT melalui Direktorat PPA PPO akan memberikan asistensi kepada Polres Sabu Raijua, termasuk melaksanakan gelar perkara untuk memastikan penerapan pasal dan ketentuan hukum dilakukan secara tepat.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kapolres Sabu Raijua agar manajemen penyidikan berjalan transparan dan komunikasi dengan keluarga korban tidak tersumbat melalui pemberian SP2HP secara berkala,” jelas Henry.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan keluarga korban mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara secara berkala.

Mahasiswa Diapresiasi karena Jalankan Fungsi Kontrol

Polda NTT juga mengapresiasi kedatangan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara langsung.

Henry menilai kritik dan kontrol masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Polda NTT mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang meluangkan waktu menjalankan fungsi kontrol. Kami berharap proses penegakan hukum ini segera mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum tanpa ada komplain di masyarakat,” tandasnya.

Polda NTT memastikan proses penanganan perkara akan terus dikawal dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban, sekaligus tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.

Kepolisian juga berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada pihak korban melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). (*/rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version