Seba, RakyatSarai.ID – Aparat Sat Reskrim Polres Sabu Raijua mengungkap kasus peredaran obat ilegal sekaligus praktik pengobatan alternatif tanpa izin yang dilakukan dua perempuan asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga pelaku berinisial RA (33) dan L (30) diketahui menjalankan aksinya di Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua. Mereka tiba di wilayah tersebut melalui Pelabuhan Seba menggunakan kapal tol laut Sabuk Nusantara 90 pada Kamis (30/4/2026) dengan pengawalan aparat setempat.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menjual produk bernama Magnesium Celebes Spray sekaligus menawarkan praktik pengobatan alternatif seperti bekam dan pijat refleksi dari rumah ke rumah.
“Mereka mengaku bukan tenaga kesehatan,” ujar Kasat, Jumat (1/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual obat tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp75.000 per botol, paket dua botol Rp100.000, hingga 20 botol seharga Rp1.000.000. Padahal, harga beli dari produsen rumahan di Makassar hanya sekitar Rp25.000 per botol.
Sejak beroperasi di Raijua pada 10 April 2026, keduanya telah menjual ratusan botol. Tercatat sebanyak 123 botol terjual dari total 283 botol yang dibawa, dengan distribusi penjualan di wilayah Seba dan sekitarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
