Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Praktik Bekam tanpa Izin di Sabu Raijua

obat ilegal
Dua perempuan asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan saat jalani pemeriksaan di Polres Sabu Raijua. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Produk tersebut diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit seperti asam urat, rematik, gangguan lambung, sakit kepala hingga sesak napas. Namun, berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPOM, obat tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi.

“LPPOM bukan instansi yang berwenang mengeluarkan izin edar obat,” tegas Kasat.

Selain menjual obat, kedua pelaku juga menawarkan praktik bekam menggunakan alat vakum dan jarum, serta pijat refleksi. Bahkan, layanan tersebut digratiskan bagi warga yang membeli produk mereka.

Polisi menegaskan praktik tersebut melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin dan tanpa latar belakang tenaga medis yang sah. Kedua pelaku diketahui hanya mengikuti kursus bekam selama satu minggu dan tidak memiliki sertifikat maupun izin praktik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 163 botol Magnesium Celebes Spray tersegel, sembilan botol kosong, cairan minyak tester, satu set alat bekam, serta alat penusuk jarum.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah membuat laporan resmi serta berkoordinasi dengan BPOM Kupang guna pengujian sampel barang bukti.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kecamatan Raijua dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version