Seba, RakyatSARAI.ID – Polres Sabu Raijua berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol sepanjang Semester I Tahun 2026. Ketiga kasus tersebut meliputi tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sabu Raijua.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, didampingi Kasat Reskrim Iptu Deflorintus M. Wee, Kasi Humas Iptu I Made Subrata, dan Kasi Propam Ipda Marselinus Luangkaly menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
“Tiga kasus menonjol ini berhasil ditangani Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua selama Semester I Tahun 2026,” ujar AKBP Paulus Naatonis.
Kasus pertama adalah tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Trans Ledekepaka Raenalulu, Desa Raenalulu, Kecamatan Sabu Barat.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/34/IV/2026/SPKT Polres Sabu Raijua tertanggal 5 April 2026. Polisi menetapkan DD sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial TRH.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau milik tersangka serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Kasus kedua adalah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di depan Kios Litos, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
