Abdul mengingatkan bahwa permintaan dana maupun hadiah oleh aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, pendidik, atau tenaga kependidikan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan institusi pendidikan merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih kerap ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul antara lain biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Selain pungli, KPK juga menemukan praktik titipan calon siswa oleh pihak-pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai mengancam prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
Tak hanya itu, manipulasi data juga menjadi perhatian serius. Bentuk pelanggaran yang ditemukan mencakup rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
KPK turut menyoroti berbagai persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa di antaranya adalah ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
