Jakarta, RakyatSarai.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu bertujuan mencegah berbagai praktik curang dalam proses penerimaan peserta didik baru di seluruh Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama pelaksanaan SPMB.
Menurut Abdul, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan agar menjadi teladan dalam menerapkan tata kelola yang bersih dan transparan.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Abdul, Sabtu (30/5/2026).
KPK juga menekankan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif ataupun praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak yang terlibat diminta menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
