Seba, RakyatSarai.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabu Raijua berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi yang diduga disalahgunakan untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026 di Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defrorintus M. Wee, menjelaskan penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Petugas menemukan pelaku sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi syarat dan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Iptu Defrorintus.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MU (61) dan MM (31). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sabu Raijua.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DH 8644 AF yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










