Seba, RakyatSARAI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat sinergi dalam mendorong hilirisasi produk lokal sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan antara Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si., dengan tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT di ruang kerja Wakil Bupati, Rabu (1/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati didampingi Asisten II Sekretaris Daerah serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Sabu Raijua. Kunjungan kerja tersebut bertujuan memperkuat koordinasi menjelang pelaksanaan Pelatihan Hilirisasi Potensi Lokal yang akan dipusatkan di Desa Molie, Kecamatan Hawu Mehara.
Fokus pada Pengembangan Produk Bernilai Tambah
Program hilirisasi yang akan dilaksanakan mencakup berbagai pelatihan keterampilan untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat melalui pengolahan hasil pertanian dan kerajinan lokal.
Beberapa materi pelatihan yang akan diberikan meliputi:
- Kerajinan tangan, berupa pelatihan pembuatan tenun ikat khas Sabu Raijua.
- Inovasi pangan, dengan mengolah kacang hijau menjadi sereal bergizi.
- Diversifikasi produk pertanian, melalui pengolahan jagung menjadi produk bernilai ekonomi seperti tortilla dan emping jagung.
Melalui pelatihan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjual hasil pertanian dalam bentuk bahan mentah, tetapi mampu menghasilkan produk olahan yang memiliki nilai jual lebih tinggi dan daya saing di pasar.
Dipadukan dengan Pameran OVOP dan Pasar Murah
Selain pelatihan, rangkaian kegiatan juga akan dimeriahkan dengan Pameran One Village One Product (OVOP) yang menampilkan produk-produk unggulan desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










