Kupang, RakyatSARAI.ID – Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Sabu Raijua yang berada di Kota Kupang mendatangi Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/8/2026).
Mereka menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sabu Raijua.
Audiensi tersebut berlangsung terbuka dan menjadi bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Mahasiswa mempertanyakan perkembangan perkara yang dinilai berjalan cukup lama.
Audiensi dipimpin Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Turut hadir Direktur PPA PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu, Direktur Intelkam Polda NTT Kombes Pol. Danang Kuswoyo, serta Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas.
Mahasiswa Soroti Penanganan Kasus
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/73/VII/2026/SPKT/Polres Sabu Raijua serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/26/VII/2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026.
Kasus tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana terhadap korban berinisial DSK (11). Peristiwa dugaan tersebut disebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.15 WITA di Jalan Pantai Uba Ae, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






