“Kami memahami kekhawatiran yang ada dan langsung berkoordinasi dengan penyidik Polres Sabu Raijua,” ujarnya.
Nova menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidik harus cermat mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan tenaga psikolog di Sabu Raijua. Pemeriksaan psikolog terhadap korban harus dilakukan di Kupang.
Pihak kepolisian pun menjadwalkan pemeriksaan psikolog di Kupang pada pekan tersebut.
“Kami pastikan asistensi ketat dan perkembangan kasus akan disampaikan transparan melalui SP2HP kepada pihak korban,” kata Nova.
Kasus jadi Atensi Khusus Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian khusus kepolisian karena menyangkut anak di bawah umur dan terlapor disebut merupakan seorang pengajar.
Polda NTT melalui Direktorat PPA PPO akan memberikan asistensi kepada Polres Sabu Raijua, termasuk melaksanakan gelar perkara untuk memastikan penerapan pasal dan ketentuan hukum dilakukan secara tepat.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kapolres Sabu Raijua agar manajemen penyidikan berjalan transparan dan komunikasi dengan keluarga korban tidak tersumbat melalui pemberian SP2HP secara berkala,” jelas Henry.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






