Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sabu Raijua, Dua Pelaku Diamankan

barang bukti BBM
Barang bukti BBM yang diamankan polisi. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Seba, RakyatSarai.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabu Raijua berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi yang diduga disalahgunakan untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026 di Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defrorintus M. Wee, menjelaskan penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Petugas menemukan pelaku sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi syarat dan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Iptu Defrorintus.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MU (61) dan MM (31). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sabu Raijua.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DH 8644 AF yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.

Petugas turut mengamankan BBM jenis Pertalite yang diduga dibeli langsung dari SPBU Eilode. BBM tersebut ditampung dalam berbagai wadah tidak standar, mulai dari dua jerigen ukuran 35 liter, tiga galon air mineral ukuran 15 liter, hingga 24 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.

Total BBM jenis Pertalite yang diamankan mencapai 151 liter. Polisi juga menemukan satu drum berisi BBM jenis Pertamax sebanyak 200 liter serta 13 botol bekas air mineral Aqua yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga para pelaku menjalankan modus operandi dengan memanfaatkan kendaraan pick up dan sepeda motor sewaan untuk membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke drum, jerigen, galon, hingga botol bekas air mineral untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“BBM jenis Pertalite hasil penyalahgunaan dijual kembali dengan harga mencapai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per botol ukuran 1,5 liter,” jelas Kasat Reskrim.

Selain BBM, polisi juga mengamankan alat pembuka drum dan terpal penutup yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:
Ikut Rembuk Kemendagri, Bupati Krisman Perjuangkan Garam, Sekolah Rakyat, dan RSUD Sabu Raijua

Dari pengakuan kedua terlapor, praktik penyalahgunaan BBM subsidi itu telah berlangsung sejak September 2025. Dalam sebulan, mereka mengaku melakukan pembelian sekitar 20 kali dengan rata-rata 100 liter setiap transaksi di SPBU Eilode maupun SPBU Roboaba.

“Dari perhitungan sementara, total BBM subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar 180.000 liter. Jika dikalikan estimasi harga pasar, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp180 juta,” ungkap Iptu Defrorintus.

Saat ini, Satreskrim Polres Sabu Raijua masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pencampuran BBM Pertalite dengan Pertamax.

Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga membantu distribusi menggunakan sepeda motor serta petugas SPBU yang diduga melayani pembelian BBM dalam jumlah besar secara berulang.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memaksimalkan penyelidikan agar tidak ada unsur pidana lain yang terlewat,” tegasnya. (*/rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version