Kupang, RakyatSarai.ID – Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.S., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum., menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT dan diikuti oleh berbagai pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menginstruksikan percepatan penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Program tersebut bertujuan menjaga ketersediaan lahan sawah, mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat, memberdayakan petani agar mempertahankan lahannya, serta menyediakan data lahan sebagai dasar penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kegiatan ini melibatkan 17 provinsi di Indonesia. Setiap daerah diminta melakukan verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah berdasarkan data pertanahan dan tata ruang.
Provinsi NTT sendiri ditargetkan mencapai akumulasi verifikasi sebesar 87 persen. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan saling mendukung dalam memenuhi target tersebut melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly, menyampaikan usulan penambahan lahan sawah baru untuk Kabupaten Sabu Raijua.
Berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2024, luas lahan sawah di Kabupaten Sabu Raijua tercatat mencapai 2.463 hektare, dengan indikatif Lahan Sawah Dilindungi seluas 2.462,10 hektare.
Melalui usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua berharap ada tambahan lahan sawah baru yang dapat dimasukkan ke dalam peta LSD Provinsi NTT.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, menjelaskan bahwa lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LSD atau tidak dialihfungsikan akan memperoleh insentif langsung dari Pemerintah Pusat.
Menurutnya, ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026.
“Tugas pemerintah daerah saat ini adalah memverifikasi data lahan eksisting dan lahan baru, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, petani yang lahannya masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi akan mendapatkan bantuan insentif langsung dari pemerintah pusat.
Pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme insentif dijadwalkan akan dilakukan oleh tim terpadu pada 25 Mei 2026.
Namun, seluruh data LSD termasuk usulan penambahan lahan baru harus sudah dikirimkan paling lambat pada tanggal tersebut.
Untuk mempercepat penyelesaian data, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua akan melakukan koordinasi lintas sektor melalui Sekretaris Daerah, Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum.
Melalui partisipasi aktif dalam rakor ini, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menegaskan komitmennya mendukung program nasional pengendalian alih fungsi lahan sawah sekaligus membuka peluang insentif bagi para petani di daerah. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










