Kasus Penjualan Obat Diduga tanpa Izin di Sabu Raijua Masuk Tahap P21, Dua Tersangka Dilimpahkan

penjual obat
Kedua tersangka dan barang bukti saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua pada Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Keduanya diduga melakukan penjualan obat sekaligus praktik pengobatan tradisional dari rumah ke rumah.

Selain menjual obat, keduanya juga menawarkan praktik bekam menggunakan alat vakum dan jarum serta pijat refleksi.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku bukan tenaga kesehatan.

RA diketahui merupakan lulusan salah satu universitas di Makassar, Sulawesi Selatan, sementara L berpendidikan SMP. Keduanya mengaku pernah mengikuti kursus bekam selama sekitar satu minggu di Makassar.

Jual Magnesium Celebes Spray hingga Ratusan Botol

Salah satu barang yang diduga diperjualbelikan adalah Magnesium Celebes Spray.

Obat tersebut dijual dengan harga bervariasi. Harga yang disebutkan mencapai Rp75.000 per botol, namun dalam penawaran tertentu dua botol dijual Rp100.000, sementara 20 botol ditawarkan dengan harga Rp1 juta.

Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga pembelian dari produsen rumahan Anugrah Alami di Makassar yang disebut sebesar Rp25.000 per botol.

Sejak berada di Raijua, penjualan obat tersebut disebut telah mencapai lebih dari seratus botol.

Dari total 283 botol yang dibawa, sebanyak 123 botol disebut telah terjual.

Rinciannya, sebanyak 90 botol terjual di wilayah Seba, Kecamatan Sabu Barat. Kemudian 20 botol terjual saat keduanya tinggal di salah satu penginapan pada 19 April 2026.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version