Keduanya diketahui tidak memiliki surat izin praktik maupun sertifikat keterampilan medis.
Kepada penyidik, L mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat dan praktik pengobatan sejak 2013. Sementara RA mengaku mulai menjalankannya sejak 2015.
Aktivitas tersebut sempat terhenti ketika pandemi Covid-19 dan kemudian kembali dilanjutkan setelah situasi memungkinkan.
Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari 163 botol Magnesium Celebes Spray dalam kondisi tersegel, sembilan botol kosong, satu jerigen Bimoli berukuran 1.000 mililiter, satu botol Aqua berukuran 1,5 liter yang berisi minyak tester, satu set alat bekam, serta satu set pulpen bekam dan jarum.
Penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan P21, penanganan kasus kini berlanjut di Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Tahap selanjutnya akan menentukan proses penuntutan hingga persidangan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
