Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT Polres Sabu Raijua. Polisi menetapkan MG sebagai tersangka dengan korban berinisial Y.S.L.E.
Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Ledeka, Kecamatan Sabu Liae.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/51/V/2026/SPKT Polres Sabu Raijua tertanggal 12 Mei 2026. Polisi menetapkan MLP (33) sebagai tersangka.
Menurut penyidik, korban berinisial MP (57), seorang ibu rumah tangga, menjadi korban pemerkosaan saat sedang tidur hingga mengalami pendarahan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau bergagang hitam dengan sarung berwarna cokelat milik tersangka. Pisau tersebut digunakan tersangka untuk menusuk dirinya sendiri saat petugas melakukan penangkapan.
Kapolres menjelaskan bahwa seluruh kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua. Para tersangka telah ditahan dan berkas perkara telah memasuki tahap I.
AKBP Paulus Naatonis menegaskan, keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sabu Raijua dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para korban.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





