iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Sabu Raijua Bongkar Tiga Kasus Besar di Semester I 2026, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Ditahan

200
polres sabu
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, didampingi Kasat Reskrim Iptu Deflorintus M. Wee, Kasi Humas Iptu I Made Subrata, dan Kasi Propam Ipda Marselinus Luangkaly menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT Polres Sabu Raijua. Polisi menetapkan MG sebagai tersangka dengan korban berinisial Y.S.L.E.

Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Sementara itu, kasus ketiga merupakan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Ledeka, Kecamatan Sabu Liae.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/51/V/2026/SPKT Polres Sabu Raijua tertanggal 12 Mei 2026. Polisi menetapkan MLP (33) sebagai tersangka.

Menurut penyidik, korban berinisial MP (57), seorang ibu rumah tangga, menjadi korban pemerkosaan saat sedang tidur hingga mengalami pendarahan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau bergagang hitam dengan sarung berwarna cokelat milik tersangka. Pisau tersebut digunakan tersangka untuk menusuk dirinya sendiri saat petugas melakukan penangkapan.

Kapolres menjelaskan bahwa seluruh kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua. Para tersangka telah ditahan dan berkas perkara telah memasuki tahap I.

AKBP Paulus Naatonis menegaskan, keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sabu Raijua dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para korban.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *