Sementara kepada dewan juri, Bupati meminta seluruh proses penilaian dilakukan secara objektif, adil dan profesional. Hal itu penting agar peserta terbaik yang terpilih benar-benar mampu menjadi representasi Kabupaten Sabu Raijua pada jenjang berikutnya.
Bupati Ajak Masyarakat Jaga Persaudaraan
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Sabu Raijua untuk terus menjaga persaudaraan, toleransi dan kebersamaan yang selama ini menjadi kekuatan daerah.
“Jadikan perbedaan sebagai kekayaan dan modal bersama untuk membangun Sabu Raijua yang semakin maju, damai, dan sejahtera,” pesannya.
Bupati turut menyampaikan terima kasih kepada panitia pelaksana, LP3KD Kabupaten Sabu Raijua, para pelayan umat, tokoh agama, rohaniawan serta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan Pesparani V.
Dengan memohon penyertaan dan berkat Tuhan Yang Maha Kuasa, Bupati Sabu Raijua melalui Plt. Asisten III Sekda Ir. Charles Meyok secara resmi menyatakan Pesparani V Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2026 dibuka pada Kamis, 3 September 2026.
“Selamat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Pesparani V. Semoga Tuhan senantiasa menyertai setiap langkah dan pelayanan kita dalam membangun Kabupaten Sabu Raijua yang bangkit, maju, sejahtera dan mandiri.”
Sejumlah Tokoh Hadiri Pembukaan Pesparani V
Pembukaan Pesparani V turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, unsur TNI, Plt. Asisten I Sekda Sabu Raijua, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sabu Raijua, Ketua MUI Sabu Raijua, Kepala Kantor Cabang Bank NTT Sabu Raijua, Pastor Paroki Santo Paulus Seba, Romo Rekan Santo Paulus Seba, Ketua Dewan Pastor Paroki Santo Paulus Seba, serta Ketua Umum LP3KD Kabupaten Sabu Raijua beserta jajaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










