Hawu Mehara, RakyatSARAI.ID – Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si., menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahap I Angkatan II Jalur Reguler Tahun Anggaran 2026 di SD Inpres Molie, Kecamatan Hawu Mehara, Kamis (2/7/2026).
Program revitalisasi tersebut menyasar lima sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua, yakni SD Inpres Molie, SD Negeri Raenalulu, SD Negeri Luipau, SD Negeri Jiwuwu, dan SD GMIT Lobodei.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, guru, pengawas, fasilitator, tim perencana dan teknis, Ketua dan Anggota Tim Pendamping Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), komite sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga para kepala tukang.
SD Inpres Molie Terima Bantuan APBN Rp359 Juta
Kepala SD Inpres Molie, Rut Lay Riwu, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua atas perhatian terhadap peningkatan sarana pendidikan.
Pada Tahun Anggaran 2026, sekolah tersebut menerima bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp359.752.462.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) senilai Rp140.544.936, serta penataan lingkungan sekolah, termasuk pembangunan pagar dengan nilai sekitar Rp150 juta.
“Mengingat ini kali pertama kami memperoleh bantuan pembangunan sebesar ini, kami sangat membutuhkan bimbingan, arahan, dan pendampingan dari semua pihak terkait agar seluruh pekerjaan dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” ujar Rut Lay Riwu.
Wabup: Bantuan Hasil Perjuangan Bersama
Dalam arahannya, Wakil Bupati Thobias Uly menegaskan bahwa bantuan revitalisasi sekolah tersebut merupakan hasil perjuangan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melalui proses koordinasi dan lobi ke Kementerian Pendidikan yang didukung anggota DPR RI dan DPRD.
Menurutnya, kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat harus dijaga melalui pelaksanaan pembangunan yang berkualitas, transparan, dan sesuai aturan.
Lima Penekanan Penting dalam Pelaksanaan Revitalisasi
Wakil Bupati menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh pihak yang terlibat agar proses pembangunan berjalan optimal.
Pertama, karena proyek dilaksanakan secara swakelola, hasil pekerjaan harus memiliki kualitas tinggi, rapi, dan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Kedua, Tim Pendamping Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), perencana, dan pengawas diminta aktif melakukan pendampingan di lapangan serta menyampaikan laporan berkala kepada kepala sekolah.
Ketiga, seluruh pihak diminta mematuhi aturan dan menghindari segala bentuk penyimpangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keresahan di masyarakat.
Keempat, pemerintah mengingatkan agar hak para pekerja, baik tukang maupun buruh, dibayarkan tepat waktu sesuai kesepakatan.
Kelima, seluruh sekolah diminta rutin memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena kelengkapan data menjadi salah satu indikator penting dalam penyaluran bantuan dari pemerintah pusat.
Jaga Kepercayaan Pemerintah Pusat
Thobias Uly berharap seluruh proses pembangunan dapat dilaksanakan secara profesional sehingga menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas bagi para siswa.
Ia menegaskan keberhasilan program revitalisasi akan menjadi modal penting bagi Kabupaten Sabu Raijua untuk kembali memperoleh dukungan pembangunan pendidikan pada masa mendatang.
“Mari kita jaga nama baik daerah dengan bekerja secara jujur, tertib, dan transparan. Keberhasilan program ini akan membuka peluang bagi Sabu Raijua untuk kembali mendapatkan bantuan pembangunan demi kemajuan anak cucu kita,” tegas Wakil Bupati. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










