Kasus Penjualan Obat Diduga tanpa Izin di Sabu Raijua Masuk Tahap P21, Dua Tersangka Dilimpahkan

penjual obat
Kedua tersangka dan barang bukti saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua pada Jumat (28/8/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ketika kembali ke Raijua pada 27 April 2026 dan menginap di Maboro, Kelurahan Ledeunu, sebanyak 13 botol kembali terjual dalam waktu tiga hari.

Polisi Dalami Legalitas Obat

Magnesium Celebes Spray yang dipasarkan kepada masyarakat diklaim dapat membantu mengatasi sejumlah keluhan kesehatan, seperti asam urat, rematik, gangguan lambung, sakit perut, tegang leher, sakit lutut, sakit kepala hingga sesak napas.

Produk tersebut disebut memiliki pencantuman nomor LPPOM 103.609.991 CDP/KES 001/VS/AC/KES.U-19.

Namun, berdasarkan koordinasi awal kepolisian dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), LPPOM bukan instansi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin edar obat.

Karena itu, polisi menduga produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Untuk memastikan legalitas dan kandungan produk, sampel barang bukti kemudian dibawa ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan oleh BPOM Kupang.

Bekam Gratis jika Membeli Obat

Dalam menjalankan aktivitasnya, kedua tersangka diduga menawarkan layanan bekam dan pijat refleksi secara gratis kepada warga yang membeli obat.

Peralatan yang digunakan antara lain satu set alat bekam, satu set pulpen bekam serta jarum yang digunakan untuk mengeluarkan darah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version