Dalam perkara ini, terlapor berinisial RR (37), yang disebut bekerja sebagai pegawai tata usaha sekaligus tenaga pengajar berstatus PPPK.
Perkara tersebut diselidiki berdasarkan ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak.
Perwakilan mahasiswa, Alfin, mengatakan kedatangan mereka ke Polda NTT bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian perkembangan penanganan perkara.
“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi karena kasus ini sudah berjalan lebih dari dua bulan dan dugaan pelaku masih berkeliaran,” ujarnya.
Menurut Alfin, kondisi tersebut juga berdampak terhadap korban. Korban disebut merasa takut kembali ke sekolah karena terlapor bertugas di sekolah yang sama.
“Kami sangat khawatir terhadap masa depan korban. Kami mendesak agar perkara ini segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan guna mencegah jatuhnya korban lain,” tegasnya.
Polda NTT Jelaskan Kendala Penyidikan
Direktur PPA PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran mahasiswa dan keluarga korban.
Ia menyebut Polda NTT telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Sabu Raijua untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






