Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Praktik Bekam tanpa Izin di Sabu Raijua

obat ilegal
Dua perempuan asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan saat jalani pemeriksaan di Polres Sabu Raijua. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Seba, RakyatSarai.ID – Aparat Sat Reskrim Polres Sabu Raijua mengungkap kasus peredaran obat ilegal sekaligus praktik pengobatan alternatif tanpa izin yang dilakukan dua perempuan asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kedua terduga pelaku berinisial RA (33) dan L (30) diketahui menjalankan aksinya di Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua. Mereka tiba di wilayah tersebut melalui Pelabuhan Seba menggunakan kapal tol laut Sabuk Nusantara 90 pada Kamis (30/4/2026) dengan pengawalan aparat setempat.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menjual produk bernama Magnesium Celebes Spray sekaligus menawarkan praktik pengobatan alternatif seperti bekam dan pijat refleksi dari rumah ke rumah.

“Mereka mengaku bukan tenaga kesehatan,” ujar Kasat, Jumat (1/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual obat tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp75.000 per botol, paket dua botol Rp100.000, hingga 20 botol seharga Rp1.000.000. Padahal, harga beli dari produsen rumahan di Makassar hanya sekitar Rp25.000 per botol.

Sejak beroperasi di Raijua pada 10 April 2026, keduanya telah menjual ratusan botol. Tercatat sebanyak 123 botol terjual dari total 283 botol yang dibawa, dengan distribusi penjualan di wilayah Seba dan sekitarnya.

Baca Juga:
Ikut Rembuk Kemendagri, Bupati Krisman Perjuangkan Garam, Sekolah Rakyat, dan RSUD Sabu Raijua

Produk tersebut diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit seperti asam urat, rematik, gangguan lambung, sakit kepala hingga sesak napas. Namun, berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPOM, obat tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi.

“LPPOM bukan instansi yang berwenang mengeluarkan izin edar obat,” tegas Kasat.

Selain menjual obat, kedua pelaku juga menawarkan praktik bekam menggunakan alat vakum dan jarum, serta pijat refleksi. Bahkan, layanan tersebut digratiskan bagi warga yang membeli produk mereka.

Polisi menegaskan praktik tersebut melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin dan tanpa latar belakang tenaga medis yang sah. Kedua pelaku diketahui hanya mengikuti kursus bekam selama satu minggu dan tidak memiliki sertifikat maupun izin praktik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 163 botol Magnesium Celebes Spray tersegel, sembilan botol kosong, cairan minyak tester, satu set alat bekam, serta alat penusuk jarum.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah membuat laporan resmi serta berkoordinasi dengan BPOM Kupang guna pengujian sampel barang bukti.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi di Kecamatan Raijua dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat dari penggunaan obat tanpa izin serta praktik pengobatan yang tidak memenuhi standar medis. (*/rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version