Menurutnya, kebijakan Integrasi Layanan Primer yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan merupakan solusi untuk menyatukan alur pelayanan kesehatan mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), hingga posyandu melalui pendekatan berbasis siklus hidup keluarga.
“Integrasi Layanan Primer menjadi salah satu strategi penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses, terintegrasi, dan berkualitas,” ujarnya.
Thobias menjelaskan bahwa seluruh puskesmas di Kabupaten Sabu Raijua telah ditetapkan sebagai Puskesmas ILP sejak tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/286/SHK-SR/2025.
Meski demikian, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, hingga dukungan anggaran yang belum optimal.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas program dan lintas sektor guna mendukung keberhasilan implementasi ILP di seluruh wilayah Kabupaten Sabu Raijua.
Pada aspek lintas program, seluruh layanan kesehatan diharapkan dapat berjalan secara terintegrasi tanpa sekat, sehingga pelayanan kepada masyarakat mulai dari proses pendaftaran hingga penanganan pasien dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






