Ia juga melakukan penanaman anakan pohon kelapa di halaman sekolah sebagai simbol kepedulian terhadap penghijauan lingkungan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan belajar yang asri dan nyaman.
Paparkan Program Strategis Pemkab di Kantor Kemenag
Rangkaian kunjungan kerja kemudian dilanjutkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengapresiasi kondisi gedung kantor Kemenag yang dinilai representatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kakan Kemenag menyampaikan apresiasi atas pembangunan jalan hotmix menuju kantor yang kini mempermudah akses pelayanan. Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat membantu mengatasi keterbatasan jaringan internet di kawasan tersebut.
Di hadapan jajaran Kemenag, Bupati Krisman memaparkan sejumlah program strategis yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, antara lain:
- Program Sekolah Rakyat, yang saat ini sedang diproses di pemerintah pusat setelah seluruh tahapan administrasi dan survei lapangan selesai dilaksanakan.
- Pengurangan wilayah blank spot, melalui kerja sama dengan Telkomsel Bali Nusra yang akan membangun 13 menara telekomunikasi baru di Kabupaten Sabu Raijua.
- Efisiensi anggaran daerah, melalui pengalihan belanja perjalanan dinas dan pos nonprioritas untuk membiayai pembangunan lima ruas jalan hotmix, santunan duka, lampu jalan, rumah layak huni, hingga program seragam sekolah gratis.
Bupati Tegaskan PPPK Tetap Dipertahankan
Dalam arahannya, Krisman juga menyinggung keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










