Menurutnya, target tersebut hanya dapat dicapai melalui konsolidasi yang kuat, kerja politik yang terukur, serta kehadiran nyata kader PAN dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh kader menjadikan Muscab sebagai momentum kebangkitan partai dalam menghadapi agenda politik mendatang sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap PAN di Kabupaten Sabu Raijua.
PAN Disebut Rumah Besar Semua Golongan
Ketua DPW Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) NTT, Kamarudin yang mewakili Ketua DPW PAN NTT dalam sambutannya menegaskan bahwa PAN lahir dari semangat reformasi dan dibangun atas dasar keterbukaan serta keberpihakan kepada rakyat.
“PAN sejak awal hadir bukan untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua golongan. PAN adalah rumah bersama bagi siapa saja yang punya niat baik dan komitmen memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Menurut Kamarudin, Muscab menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi dan memastikan struktur partai di tingkat cabang benar-benar hidup dan hadir di tengah masyarakat.
Ia menegaskan kader PAN harus dekat dengan rakyat dan menjadi penyerap aspirasi yang jujur sekaligus pelaksana solusi nyata bagi masyarakat.
“PAN Sabu Raijua membutuhkan kader-kader yang berani, solid, dan berintegritas. Saya yakin bergabungnya sejumlah politisi senior menjadi energi baru yang membuat PAN semakin kuat dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Harap PAN jadi Mitra Strategis
Sementara itu, Camat Sabu Barat, David Djara Liwe berharap PAN tetap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas politik, memperkuat demokrasi, dan mengawal pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



