Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly, menyampaikan usulan penambahan lahan sawah baru untuk Kabupaten Sabu Raijua.
Berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2024, luas lahan sawah di Kabupaten Sabu Raijua tercatat mencapai 2.463 hektare, dengan indikatif Lahan Sawah Dilindungi seluas 2.462,10 hektare.
Melalui usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua berharap ada tambahan lahan sawah baru yang dapat dimasukkan ke dalam peta LSD Provinsi NTT.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, menjelaskan bahwa lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LSD atau tidak dialihfungsikan akan memperoleh insentif langsung dari Pemerintah Pusat.
Menurutnya, ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026.
“Tugas pemerintah daerah saat ini adalah memverifikasi data lahan eksisting dan lahan baru, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, petani yang lahannya masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi akan mendapatkan bantuan insentif langsung dari pemerintah pusat.
Pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme insentif dijadwalkan akan dilakukan oleh tim terpadu pada 25 Mei 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










