iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Sabu Raijua Percepat Verifikasi Lahan Sawah Dilindungi untuk Cegah Alih Fungsi

200
wabup sarai
Pertemuan strategis lintas sektor di Ruang Kerja Wakil Bupati, Senin (18/5/2026). (Foto: Prokopim Sabu Raijua)
  • Bagikan

“Sinkronisasi data sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih lahan pertanian dengan kawasan hutan lindung maupun zona lain yang rawan penyalahgunaan fungsi,” ujarnya.

Infrastruktur Irigasi jadi Syarat Utama

Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sabu Raijua menjelaskan bahwa keberadaan jaringan irigasi teknis menjadi salah satu indikator utama dalam penetapan status Lahan Sawah Dilindungi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Walaupun data LBS 2024 telah mengacu pada data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Peraturan Bupati Tahun 2024, pemerintah tetap perlu melakukan verifikasi ulang guna memastikan kesesuaian lahan dengan syarat teknis yang berlaku.

Selain itu, Pemkab Sabu Raijua juga didorong segera menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan LP2B maupun integrasi dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Wakil Bupati Tegaskan Validasi Data Harus Objektif

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Thobias Uly meminta seluruh perangkat daerah terkait segera memperkuat sinergi dalam proses verifikasi dan inventarisasi lahan sawah.

“Saya minta jajaran terkait memastikan validitas data LBS 2024 dan LSD indikatif sesuai fakta aktual di lapangan,” tegas Thobias Uly.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *