“Sinkronisasi data sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih lahan pertanian dengan kawasan hutan lindung maupun zona lain yang rawan penyalahgunaan fungsi,” ujarnya.
Infrastruktur Irigasi jadi Syarat Utama
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sabu Raijua menjelaskan bahwa keberadaan jaringan irigasi teknis menjadi salah satu indikator utama dalam penetapan status Lahan Sawah Dilindungi.
Walaupun data LBS 2024 telah mengacu pada data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Peraturan Bupati Tahun 2024, pemerintah tetap perlu melakukan verifikasi ulang guna memastikan kesesuaian lahan dengan syarat teknis yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Sabu Raijua juga didorong segera menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan LP2B maupun integrasi dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Wakil Bupati Tegaskan Validasi Data Harus Objektif
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Thobias Uly meminta seluruh perangkat daerah terkait segera memperkuat sinergi dalam proses verifikasi dan inventarisasi lahan sawah.
“Saya minta jajaran terkait memastikan validitas data LBS 2024 dan LSD indikatif sesuai fakta aktual di lapangan,” tegas Thobias Uly.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










