iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Sabu Raijua Percepat Verifikasi Lahan Sawah Dilindungi untuk Cegah Alih Fungsi

200
wabup sarai
Pertemuan strategis lintas sektor di Ruang Kerja Wakil Bupati, Senin (18/5/2026). (Foto: Prokopim Sabu Raijua)
  • Bagikan

Seba, RakyatSarai.ID – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua bergerak cepat menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan menggelar pertemuan strategis lintas sektor di Ruang Kerja Wakil Bupati, Senin (18/5/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si, sebagai langkah lanjutan dari rapat koordinasi yang sebelumnya berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT di Kupang pada 12 Mei 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua Septenius M. Bule Logo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua Agelbertus L. Kugu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan, serta jajaran kepala bidang teknis terkait.

Pemkab Sabu Raijua Fokus Benahi Data Lahan Sawah

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua mengungkapkan, berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, total luas lahan sawah di Kabupaten Sabu Raijua mencapai 2.463 hektare.

Sementara itu, luas indikatif Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tercatat sebesar 2.462,10 hektare.

Meski demikian, data tersebut dinilai masih membutuhkan pembenahan dan validasi ulang di lapangan agar lebih akurat.

Menurutnya, kolaborasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Badan Pusat Statistik (BPS) sangat diperlukan untuk memastikan keakuratan data lahan.

“Sinkronisasi data sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih lahan pertanian dengan kawasan hutan lindung maupun zona lain yang rawan penyalahgunaan fungsi,” ujarnya.

Infrastruktur Irigasi jadi Syarat Utama

Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sabu Raijua menjelaskan bahwa keberadaan jaringan irigasi teknis menjadi salah satu indikator utama dalam penetapan status Lahan Sawah Dilindungi.

Walaupun data LBS 2024 telah mengacu pada data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Peraturan Bupati Tahun 2024, pemerintah tetap perlu melakukan verifikasi ulang guna memastikan kesesuaian lahan dengan syarat teknis yang berlaku.

Selain itu, Pemkab Sabu Raijua juga didorong segera menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan LP2B maupun integrasi dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Wakil Bupati Tegaskan Validasi Data Harus Objektif

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Thobias Uly meminta seluruh perangkat daerah terkait segera memperkuat sinergi dalam proses verifikasi dan inventarisasi lahan sawah.

“Saya minta jajaran terkait memastikan validitas data LBS 2024 dan LSD indikatif sesuai fakta aktual di lapangan,” tegas Thobias Uly.

Ia juga mengingatkan agar tim verifikasi tidak memaksakan pencapaian target luas lahan di atas kertas apabila kondisi fisik di lapangan sudah tidak memungkinkan untuk pertanian.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar alokasi anggaran, bantuan, dan kebijakan perlindungan pangan benar-benar tepat sasaran pada lahan produktif.

Wakil Bupati juga meminta tim teknis memastikan kesesuaian koordinat geografis lahan sawah dengan pola ruang RTRW Kabupaten serta mempelajari Peraturan Presiden terbaru terkait kriteria lahan sawah dilindungi prioritas.

Baca Juga:
Wakil Bupati Sabu Raijua Tanam Padi Bersama Petani, Dorong Produktivitas dan Swasembada Pangan

Melalui langkah mitigasi dan penataan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan mengendalikan alih fungsi lahan demi mendukung ketahanan pangan daerah. (*/rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *