Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha.
Selain menggunakan program Banpres, Juri menyebut Presiden Prabowo juga tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi.
Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
MUI: APBN Bisa Dianggap sebagai Baitul Mal Modern
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan kas negara atau APBN untuk pembelian hewan kurban kepala negara tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam.
Menurutnya, dalam hadis riwayat Imam Bukhari dijelaskan bahwa seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Dalam konteks negara modern, APBN dinilai dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Asrorun Niam Sholeh.
Dinilai Sama dengan Bantuan Sosial Pemerintah
Asrorun menjelaskan mekanisme penggunaan anggaran negara untuk sapi kurban pada dasarnya serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



