iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Istana Jelaskan Sapi Kurban Prabowo Gunakan Dana Banpres, MUI Sebut Sesuai Syariat

200
wamensesneg
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro
  • Bagikan

Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha.

Selain menggunakan program Banpres, Juri menyebut Presiden Prabowo juga tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

MUI: APBN Bisa Dianggap sebagai Baitul Mal Modern

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan kas negara atau APBN untuk pembelian hewan kurban kepala negara tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dalam tradisi Islam.

Menurutnya, dalam hadis riwayat Imam Bukhari dijelaskan bahwa seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.

Dalam konteks negara modern, APBN dinilai dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan masyarakat.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Asrorun Niam Sholeh.

Dinilai Sama dengan Bantuan Sosial Pemerintah

Asrorun menjelaskan mekanisme penggunaan anggaran negara untuk sapi kurban pada dasarnya serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *