Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap seluruh penyelenggara pendidikan dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi demi menjamin hak setiap anak memperoleh akses pendidikan yang adil. (*/rs1)
Baca Juga:
Wabup Sabu Raijua Terima Audiensi RHEC Academy International, Bahas Pengembangan SDM dan Beasiswa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










