Jakarta, RakyatSarai.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu bertujuan mencegah berbagai praktik curang dalam proses penerimaan peserta didik baru di seluruh Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama pelaksanaan SPMB.
Menurut Abdul, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan agar menjadi teladan dalam menerapkan tata kelola yang bersih dan transparan.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Abdul, Sabtu (30/5/2026).
KPK juga menekankan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif ataupun praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak yang terlibat diminta menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal.
Abdul mengingatkan bahwa permintaan dana maupun hadiah oleh aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, pendidik, atau tenaga kependidikan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan institusi pendidikan merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih kerap ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul antara lain biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Selain pungli, KPK juga menemukan praktik titipan calon siswa oleh pihak-pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai mengancam prinsip keadilan, transparansi, dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
Tak hanya itu, manipulasi data juga menjadi perhatian serius. Bentuk pelanggaran yang ditemukan mencakup rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
KPK turut menyoroti berbagai persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa di antaranya adalah ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap seluruh penyelenggara pendidikan dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi demi menjamin hak setiap anak memperoleh akses pendidikan yang adil. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










