Hawu Mehara, RakyatSARAI.ID – Wakil Bupati Sabu Raijua, Ir. Thobias Uly, M.Si, secara resmi menutup kegiatan Pelatihan Hilirisasi Potensi Lokal di Halaman Balai Desa Molie, Kecamatan Hawu Mehara, Kamis (2/7/2026). Penutupan kegiatan dirangkaikan dengan Pameran One Village One Product (OVOP) dan pasar murah sebagai upaya membantu menekan laju inflasi di daerah.
Pelatihan yang berlangsung sejak 30 Juni 2026 tersebut difokuskan pada peningkatan nilai tambah komoditas lokal melalui pengembangan keterampilan masyarakat. Tiga bidang utama yang menjadi materi pelatihan meliputi tenun ikat dengan pewarna alami, pengolahan kacang hijau menjadi sereal, serta pengolahan jagung menjadi tortilla dan emping jagung.
Dorong Setiap Desa Miliki Produk Unggulan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP., M.M., mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa.
Menurutnya, melalui program One Village One Product (OVOP), setiap desa didorong memiliki produk unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperluas daya saing produk lokal.
Pelaku UMKM Difasilitasi Pembuatan NIB
Selain pelatihan, peserta juga memperoleh layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dokumen NIB tersebut diserahkan secara simbolis kepada para pelaku usaha mikro sebagai legalitas usaha yang memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, termasuk melalui Bank NTT.
Pemerintah berharap kemudahan perizinan tersebut dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan mempercepat pengembangan usaha berbasis potensi lokal.
Delapan Kelompok Penenun Terima Bantuan
Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan program, Pemerintah Provinsi NTT menyerahkan bantuan berupa alat tenun dan paket benang kepada delapan kelompok penenun di Desa Molie.
Bantuan tersebut merupakan aset pemerintah yang akan dipantau pemanfaatannya secara berkala agar digunakan secara bersama oleh kelompok penerima dan tidak diperjualbelikan.
Wabup Usulkan Hilirisasi Rumput Laut hingga Sorgum
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Thobias Uly menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT yang telah memilih Kabupaten Sabu Raijua sebagai lokasi pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia juga menginstruksikan Dinas Transmigrasi, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Sabu Raijua untuk mulai berinovasi memproduksi alat tenun secara mandiri guna memenuhi kebutuhan para penenun di daerah.
Selain itu, Thobias mengusulkan sejumlah komoditas unggulan yang perlu dikembangkan melalui program hilirisasi pada masa mendatang, antara lain:
- Desa Lederaga sebagai sentra pengolahan rumput laut.
- Penguatan kerja sama pemasaran bawang merah khas Sabu ke berbagai daerah.
- Optimalisasi pengolahan pangan lokal Woperaggu.
- Pengembangan sorgum di Pulau Raijua sebagai produk unggulan bernilai ekonomi tinggi.
Menurutnya, komoditas tersebut memiliki potensi besar apabila diolah menjadi produk turunan yang memiliki nilai tambah sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Berharap Program Berlanjut
Wabup berharap program serupa dapat kembali dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya dengan fokus pada hilirisasi bahan baku lokal seperti rumput laut, bawang merah, dan sorgum menjadi berbagai produk olahan yang memiliki daya saing di pasar.
Ia menilai langkah tersebut akan memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus memperluas peluang UMKM Sabu Raijua menembus pasar regional maupun nasional.
Acara penutupan ditandai dengan penyerahan piala dan hadiah uang tunai kepada kelompok tari Pado’a, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan stan pameran hasil pelatihan oleh Wakil Bupati bersama pimpinan perangkat daerah, perwakilan BUMN dan BUMD, tokoh adat, serta tokoh masyarakat yang hadir. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










