Ia mengingatkan agar hand traktor tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun dikuasai oleh segelintir anggota. Sebagai aset kelompok, alat tersebut harus memberikan manfaat bagi seluruh anggota penerima.
“Bantuan ini harus dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai alat ini dikuasai atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini adalah aset kelompok yang harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh anggota,” tegas Krisman.
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua berharap bantuan mekanisasi pertanian tersebut dapat meningkatkan kemandirian petani di Desa Pedarro dan Kecamatan Hawu Mehara.
Selain meningkatkan efisiensi pengolahan lahan, bantuan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat produktivitas pertanian dan daya saing petani demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta ketahanan pangan Sabu Raijua. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










