“Pemerintah masih membutuhkan tenaga sopir, petugas kebersihan, pengamanan, hingga pramusaji. Kebijakan ini diambil murni untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintah daerah, bukan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu,” tegas Bupati Krisman.
PJLP Diminta Bekerja Profesional dan Disiplin
Bupati menegaskan bahwa SPK yang diterima merupakan dasar hukum bagi para tenaga PJLP untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
Menurutnya, hak dan kewajiban PJLP tidak jauh berbeda dengan pegawai pemerintah lainnya, sehingga mereka dituntut memiliki disiplin tinggi, menjaga etika kerja, serta menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Ia juga mengingatkan para tenaga PJLP agar selalu menjaga sikap dan perilaku karena mereka merupakan bagian dari wajah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua di tengah masyarakat.
“Kerjakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Jaga sikap dan perilaku demi menjaga martabat Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Sebagai bagian dari pemerintah, tenaga PJLP juga harus mendukung program kerja pemerintah,” ujar Krisman.
Dukung Penyebaran Informasi yang Benar
Selain menjalankan tugas teknis, Bupati Krisman meminta para tenaga PJLP turut berperan dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










