Sabu Tengah, RakyatSarai.ID – Seorang pria lanjut usia bernama Paulus Udju Lomi (61), warga Desa Tada, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan meninggal dunia di kebunnya pada Minggu (31/5/2026).
Korban diduga terjatuh dari pohon kelapa saat memanjat untuk mengambil buah kelapa yang akan digunakan sebagai pakan ternak babi miliknya.
Jenazah korban ditemukan sekitar pukul 10.00 Wita di RT 02/RW 01, Dusun I, Desa Tada. Korban pertama kali ditemukan oleh cucunya, Dowel Darius Daud (11), yang saat itu sedang berjalan menuju rumah neneknya, Sophia Rihi Hau.
Saat melintas di kebun milik korban, Dowel melihat sang kakek dalam kondisi tengkurap di bawah pohon kelapa dan pohon lontar. Korban tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan tidak bergerak sama sekali.
Mengetahui hal tersebut, Dowel segera memberitahukan kepada tantenya, Desi Leba Udju. Bersama Melki Tobe, mereka kemudian menuju lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban.
Saat tiba di lokasi, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan darah keluar dari mulut. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada keluarga dan warga sekitar yang selanjutnya berdatangan ke lokasi.
Sempat Memberi Makan Ternak
Berdasarkan keterangan saksi, pada Minggu pagi korban masih beraktivitas seperti biasa. Korban sempat bertemu dengan seorang anak bernama Yeremias Djari Leba yang datang ke rumahnya untuk meminta daun ubi.
Setelah itu, korban bersama Yeremias pergi ke kebun untuk memberi makan ternak babi. Korban kemudian memasak pakan ternak dan berencana memanjat pohon kelapa untuk mengambil buah kelapa.
Sementara Yeremias memilih pulang ke rumah tantenya yang berada tidak jauh dari lokasi kebun. Beberapa saat kemudian, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Polisi Lakukan Olah TKP
Mendapat laporan dari masyarakat, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi.
Polisi juga menghadirkan dokter dari Puskesmas Eimadake, dr. Kefarina Sitepu, guna melakukan visum dan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
Hasil pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh korban, di antaranya tangan, dada, perut, lutut, pipi, serta darah yang keluar dari mulut dan telinga.
Menurut dr. Kefarina Sitepu, korban diduga meninggal akibat trauma tumpul pada bagian belakang kepala sebelah kanan, tepat di dekat telinga.
Meski demikian, untuk memastikan penyebab pasti kematian diperlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui proses autopsi.
Keluarga Tolak Otopsi
Pihak keluarga korban memilih menolak autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Mereka meminta agar jenazah segera dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan dan dimakamkan.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa korban sebelumnya pernah mengalami insiden serupa, yakni terjatuh dari pohon hingga mengalami patah tangan.
Selain itu, korban diketahui memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi yang diduga turut menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan tersebut.
Pihak keluarga kemudian membuat surat pernyataan resmi penolakan autopsi dan menyatakan menerima kematian korban dengan ikhlas.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga meninggal dunia akibat terjatuh dari pohon kelapa yang sedang dipanjatnya.
“Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat jatuh dari pohon kelapa yang dipanjatnya, karena terdapat luka lecet pada bagian dada, kedua tangan bagian dalam, dan kaki kiri yang diduga akibat gesekan dengan batang kelapa saat korban terjatuh dari atas pohon,” ujar Iptu Deflorintus M. Wee, Minggu malam.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan beberapa barang bukti guna melengkapi proses penyelidikan. Namun hingga saat ini tidak ditemukan indikasi adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSarai.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










